Pemprov Bali Siapkan Pendampingan Hukum untuk Mantan Kadis KLH Tersangka Kasus TPA Suwung

TPA SUWUNG

DENPASAR,MENITINI.COM –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, I Made Teja, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum yang dihadapi Made Teja. Jumlah pengacara yang akan diturunkan diperkirakan berkisar dua hingga tiga orang.

“Pendampingan tetap diberikan. Untuk jumlah kuasa hukum kemungkinan dua sampai tiga orang,” ujarnya di Denpasar, Senin.

Menurut Ngurah Satria, pendampingan ini diberikan karena perkara yang menjerat Made Teja terjadi saat yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai kepala dinas, meskipun kini telah pensiun.

BACA JUGA:  Denpasar Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Libatkan Kaling dan Kadus sebagai Ujung Tombak

Ia menjelaskan, kasus yang ditangani berkaitan dengan persoalan lindi atau cairan hasil limbah sampah yang berpotensi mencemari lingkungan di TPA Suwung, bukan terkait praktik pembuangan terbuka (open dumping).

“Ini terkait lindi, prosesnya panjang dan bukan soal open dumping,” katanya.

Selain menyiapkan kuasa hukum, Pemprov Bali juga mulai mengumpulkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung proses hukum di tahap penyidikan maupun persidangan.

Saat ini, Made Teja disebut dalam kondisi sehat dan siap memenuhi panggilan dari penyidik Kementerian Lingkungan Hidup apabila surat resmi telah diterbitkan.

Namun demikian, Pemprov Bali mengaku belum menerima jadwal pemanggilan dari penyidik. Proses hukum masih berada pada tahap penyidikan, dengan kewenangan sepenuhnya berada di pihak penyidik pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Kematian Dokter Muda di Cianjur Picu Investigasi Campak, Kemenkes Turun Tangan

“Masih di tahap penyidik, kami menunggu surat panggilan selanjutnya,” ujar Ngurah Satria.

Ia juga menegaskan, hingga kini penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran lingkungan di TPA Suwung baru menyasar satu nama, yakni I Made Teja. Pihaknya membantah adanya informasi yang menyebut keterlibatan pihak lain dari perangkat daerah.

“Sejauh ini hanya Pak Made Teja. Informasi soal pihak lain belum ada dan itu sepenuhnya kewenangan penyidik,” katanya. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top