Masalah lama di kawasan HPL Lot S5 tersebut sebelumnya melibatkan ITDC dan PT Narendra Interpacific Indonesia (NII). Evaluasi menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari tunggakan kontribusi minimum lebih dari USD 2,3 juta, pemanfaatan lahan melebihi batas, hingga keterlambatan pembangunan. Sejumlah kewajiban keuangan juga tidak dipenuhi, yang akhirnya menyeret PT NII ke proses PKPU pada 2023.
Proses penyelesaian baru menemukan jalan keluar pada 2 Desember 2025 melalui kesepakatan bersama antara Pemprov Bali, PT NII, dan PT BDL. Salah satu poin penting adalah pelunasan utang Rp 59,88 miliar ke Kas Daerah. Kerja sama baru ini juga menetapkan nilai sewa tahunan Rp 57,81 miliar dan skema pembayaran sewa 50 tahun senilai Rp 850,27 miliar hingga 2027, ditambah kontribusi bagi hasil bertahap dari pendapatan kotor.
PT BDL wajib memastikan lahan dimanfaatkan sesuai peruntukan, termasuk pemeliharaan dan pengamanan batas tanah. Pemerintah menegaskan pengawasan akan dilakukan ketat agar tidak terulang pengelolaan yang merugikan daerah.
Kesepakatan ini menjadi penanda kuat bahwa Pemprov Bali serius dalam menata ulang aset strategis sekaligus mendorong pemanfaatan lahan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.*
- Editor: Daton









