DENPASAR,MENITINI.COM – Pemerintah Kota Denpasar menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat penerima bantuan iuran (PBI).
Sebanyak 23.180 jiwa warga Kota Denpasar yang sebelumnya dinonaktifkan akan kembali diaktifkan melalui skema BPJS Kesehatan PBI Jaminan Kesehatan (JK). Hal tersebut terungkap saat Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara menerima Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Nyoman Wiwiek Yuliadewi, Selasa (10/2/2026), di Kantor Wali Kota Denpasar.
Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara menjelaskan, Pemkot Denpasar telah menyiapkan anggaran dari APBD sebesar Rp8.762.040.000 untuk pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Dari total 24.401 peserta yang sebelumnya dinonaktifkan, setelah dilakukan koordinasi, validasi, dan verifikasi data, sebanyak 1.221 peserta telah berhasil diaktifkan kembali.
“Melalui langkah cepat dan koordinasi lintas perangkat daerah, hingga hari ini jumlah tersebut telah berkurang menjadi 23.180 jiwa, yang berarti sebanyak 1.221 kepesertaan telah berhasil diaktifkan kembali,” ujar Jaya Negara.
Ia menegaskan, Pemkot Denpasar terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar proses pengaktifan kembali dapat segera dituntaskan, sehingga masyarakat yang terdampak penonaktifan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
“Setelah dilakukan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan ini, diharapkan seluruh masyarakat Kota Denpasar dapat menggunakan kembali layanan kesehatan. Kami juga mengingatkan masyarakat kurang mampu yang belum mengaktifkan BPJS Kesehatan agar berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar untuk mengaktifkan kepesertaan JKN-nya,” tandasnya.









