Minggu, 8 Desember, 2024

Polresta Denpasar mulai Uji Coba Pembuatan SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

Ilustrasi Kartu SIM dan JKN. (Net)

DENPASAR,MENITINI.COM-Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM Polresta Denpasar mulai melakukan uji coba pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan wajib menyertakan BPJS Kesehatan, sejak 1 Juli 2024. Uji Coba itu hingga batas waktu 30 September 2024.

Aturan baru pembuatan SIM ini dilaksanakan berdasarkan surat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui ST Kapolri Nomor: ST/1003/V/Yang.1.1/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Sosialisasi JKN Pada Penerbitan SIM, keaktifan peserta BPJS Kesehatan atau JKN harus dipenuhi bagi seluruh pemohon SIM atau surat izin mengemudi. 

Dinilai Izin Trayek Tidak Beraturan, Puluhan Sopir Angkot Hunut-Passo Protes di Balai Kota Ambon 

Babi di Bali Langka, Harga Tembus Rp100 Ribu per Kg

Hasil Lelang Jabatan Sekda Badung, Nilai Agus Aryawan dan Surya Suamba Beda Tipis

Dinas Perhubungan Periksa Kelaikan Kendaraan Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru

Sesuai aturan dalam Perka Polri Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 9 ayat 1 poin ke-5a tertulis bahwa pemohon wajib melampirkan tanda bukti ke persertaan aktif dalam program JKN.

Menindaklanjuti ST Kapolri tersebut, Satpas SIM Polresta Denpasar melakukan sosialisasi atau uji coba terhadap pemohon SIM yang baru dan juga perpanjangan SIM. 

Kasubdit 3 Regident Polresta Denpasar Iptu Cut Yulliasmi kepada awak media mengatakan, hari pertama penerapan uji coba SIM disertai BPJS sudah dilakukan. Bahkan, banyak pemohon SIM sudah mengetahuinya. 

Kendati demikian, Satpas SIM Polresta akan terus mensosialisasikanya ke masyarakat. Diharapkannya, pemohon SIM memberitahukannya kepada sanak keluarga hingga para tetangga dan juga rekan kerjanya bahwa pemohon SIM wajib jadi peserta BPJS Kesehatan. 

Dinas Perhubungan Periksa Kelaikan Kendaraan Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru

Kodam IX/Udayana Terjunkan 200 Prajurit, Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi 

Real Count KPU RI: Koster-Giri Unggul Sementara

Dapat Ucapan Selamat dari De Gadjah, Begini Respon Koster

"Satpas sudah disosialisasikan ke masyarakat yang mendaftar SIM terkait dengan JKN aktif, dan sosialisasi ini juga dilakukan pihak BPJS. Banyak yang sudah tau terkait dengan JKN aktif," ungkap Iptu Cut Yulliasmi. 

Syarat pembuatan SIM lainnya masih sama, yaitu menyertakan berkas-berkas pemohon. Selanjutnya, dibuat pendaftaran dan diberikan nomor antrian, lalu cek keaktifan JKNnya oleh BPJS di lokasi. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Bupati Giri Prasta Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung