BADUNG,MENITINI.COM-Pemerintah Kabupaten Badung bersama Pemerintah Provinsi Bali melakukan pembongkaran terhadap 48 bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik Pemkab Badung di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Senin (21/7/2025).
Aksi pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP tertanggal 15 Juli 2025. Proses eksekusi dilakukan langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster.
Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa bangunan yang dibongkar merupakan bangunan ilegal yang berdiri di atas aset milik pemerintah, bukan lahan milik pribadi. Ia menilai pelanggaran semacam ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merusak tatanan dan masa depan Bali.
“Kami bukan tidak melindungi pekerja. Tapi kalau tidak tertib, melanggar aturan, menggunakan aset orang lain, tentu ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Koster.
Ia juga menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan membentuk tim audit untuk menyelidiki izin-izin usaha pariwisata di seluruh wilayah Bali. “Kami akan menindak tegas pelanggaran yang ada, tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk memberikan teguran tertulis kepada para pemilik bangunan sebanyak tiga kali.
“Ini hari terakhir. Maka kami langsung eksekusi sesuai surat perintah pembongkaran,” kata Adi Arnawa.
Terkait dampak terhadap para pekerja yang terdampak, Bupati Adi Arnawa menyatakan akan membuka ruang dialog setelah seluruh proses pembongkaran selesai dilakukan.
“Saya tidak akan meninggalkan rakyat. Setelah pembongkaran ini tuntas, kita akan buka dialog. Kita jalankan langkah ini tahap demi tahap,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, Anggota DPRD Badung I Made Tomy Martana Putra, Sekda Badung IB Surya Suamba, sejumlah kepala OPD, Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, Perbekel Pecatu Made Karyana Yadnya, serta personel TNI/Polri.*
- Editor: Daton