logo-menitini

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Bermasalah di Kawasan Hutan

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Foto: Dok. Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menata pemanfaatan kawasan hutan dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. Kebijakan ini diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari penertiban aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan pencabutan izin tersebut diambil Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1). Rapat itu membahas laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran serius.

BACA JUGA:  Pemprov Bali Minta Penutupan TPA Suwung Diundur hingga November 2026

“Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

Menurut Prasetyo, hasil audit Satgas PKH menunjukkan pelanggaran terjadi di sejumlah wilayah yang memiliki tingkat kerentanan tinggi, termasuk daerah-daerah terdampak bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil keputusan tegas.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>