Pemberitaan Fitnah dan Membunuh Karakter, Pengacara Ini Layangkan Somasi ke Sejumlah Media

DENPASAR, MENITINI.COM— Pengacara Togar Situmorang, SH, MH,MAP,CLA melayangkan somasi kepada sejumlah media, baik cetak maupun elektronik, dan media siber yang telah memberitakan kasus penyekapan dalam peristiwa penyegelan tanah di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Kaswari Nomor 12 Sesetan, Denpasar Selatan beberapa waktu lalu

Berita penyekapan tersebut telah mencemarkan nama baik Togar Situmorang, karena tidak sesuai fakta lapangan. Dalam pemberitaan sejumlah media, Togar Situmorang dituduh melakukan aksi penyekapan terhadap keluarga yang tinggal dalam bangunan di atas lahan yang disegel tersebut. Padahal faktanya, penyegelan dilakukan oleh pemegang sertifikat hak milik (SHM) 11392 atas lahan yang disegel tersebut. Adapun kapasitas Togar Situmorang adalah kuasa hukum pemegang SHM.

“Karena pemberitaan tersebut sangat menyudutkan dan cenderung fitnah, apalagi tanpa klarifikasi, maka kami membuat somasi terbuka kepada awak media yang menyebarkan berita terkait penyekapan yang dilakukan advokat Togar Situmorang. Sebab berita itu jelas bohong alias hoaks,” ujar Togar Situmorang, kepada wartawan di Denpasar, Jumat (9/10). Fakta di lapangan dalam peristiwa tersebut, menurut dia, tidak ada perbuatan melawan hukum terkait penyekapan. Apalagi itu dilakukan oleh seorang advokat.

BACA JUGA:  Didakwa Telantarkan Anak, Pria ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Bahkan Kapendam TNI IX/ Udayana dan Direskrimum Polda Bali juga sudah meluruskan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum berupa penyekapan dalam peristiwa penyegelan tersebut “Karena itu, kami layangkan somasi terbuka yang ditujukan untuk media yang memberitakan saya dan kantor saya dengan berita atau isu yang tidak benar terkait penyekapan tersebut. Kami mensomasi media cetak, elektronik maupun online yang memberitakan kami dengan tuduhan-tuduhan keji,,” tandas Togar Situmorang.

Ia berpandangan, apa yang disampaikan dalam pemberitaan sangat tidak berimbang, karena tidak melakukan konfirmasi. “Pemberitaan tersebut tendensius, membunuh karakter dan menyudutkan Law Firm Togar Situmorang. Kami melihat postingan dari beberapa media tidak berdasar dan patut diduga melakukan fitnah dan atau pencemaran nama baik,”tegasnya

BACA JUGA:  Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset, Jaksa Agung: Pembentukan Badan Pemulihan Aset Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berorientasi Memulihkan Kerugian Negara

Pada kesempatan yang sama, Togar Situmorang menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bali serta Pangdam IX Udayana melalui Kapendam dan Ditreskrimum, yang secara objektif dan transparan menyikapi berita penyekapan yang dilakukan oleh Togar Situmorang ini. “Saya sebagai seorang advokat. Kapasitas saya, membela klien. Jadi saya tidak akan pernah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Untuk memulihkan nama baik secara pribadi atau law firm serta menjaga marwah profesi advokat, pihaknya menempuh jalur hukum ini. Pihaknya sudah menyiapkan bukti untuk mengirimkan secara resmi Surat Somasi kepada para pihak terkait.

“Pada kesempatan ini, izinkan kami sebagai Managing Partner Law Firm Togar Situmorang memberikan somasi terbuka. Ini merupakan satu bentuk pelajaran hukum, agar kedepannya kita sesama insan saling menghormati dan saling menghargai profesi masing-masing. Saya menghormati institusi, saya menghormati rekan-rekan pers, demikian sebaliknya rekan-rekan pers bisa menghormati kami dalam menjalankan profesi sesuai aturan hukum juga kode etik ,” tutur Togar Situmorang. edo/poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *