BADUNG, MENITINI.COM — Aksi pencurian menimpa seorang warga negara asing asal Perancis, David Frederic Amouzegh (32), yang tinggal di Villa Fig, Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Mengwi, Badung. Sejumlah barang elektronik dan kamera bernilai ratusan juta rupiah raib digasak maling pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Badung akhirnya berhasil membekuk pelakunya di Jawa Timur. Pelaku utama diketahui bernama Supyani alias Sadam Husein (41), warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tak hanya itu, polisi juga menciduk seorang yang diduga penadah bernama Valentino Holy alias Holy (47) asal Sidoarjo, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad, S.Tr.K., S.I.K., M.H mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban yang bekerja sebagai video grapher. Sabtu malam, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, korban baru kembali ke vila setelah keluar sejak sore.
“Korban kaget karena pintu utama dalam keadaan rusak dan kamarnya berantakan. Setelah dicek, sejumlah barang elektronik serta kamera mahal hilang,” ujar AKP Azarul, Minggu (2/11/2025).
Barang-barang yang lenyap antara lain kamera Sony FX6, kamera Sony SXG, dua monitor Shinobi, lensa Sony, dan Macbook Air abu-abu, dengan total kerugian mencapai Rp330 juta.
Menerima laporan itu, Tim Opsnal Samong Polres Badung yang dipimpin Kanit I Reskrim Ipda Made Aditya Riawan Putra, S.Tr.K., M.H langsung melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar vila. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku mengarah pada Sadam Husein.
“Pelaku kami tangkap di wilayah Jawa Timur setelah sempat kabur dari Bali,” terang AKP Azarul.
Dari hasil pemeriksaan, Sadam mengaku menjual hasil curian itu kepada penadah Holy melalui jasa ekspedisi yang dikirim ke Terminal Bungurasih, Sidoarjo. Polisi kemudian meringkus Holy dan menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian lintas provinsi di balik kasus ini.*
- Editor: Daton









