“Dalam proses ini, bukan hanya Pandji yang menyampaikan permohonan maaf. Kami sebagai Masyarakat Adat Toraya juga turut melakukan permintaan maaf atas berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi dalam dinamika kemarin, termasuk ucapan atau sikap yang menyinggung,” ujarnya.
Adapun para hakim adat yang memimpin persidangan yakni Saba’ Sombolinggi, Eric Crystal Ranteallo, Yusuf Sura’ Tandirerung, Maksi Balalembang, Lewaran Rantela’bi, Nura Massora Salusu, dan Romba Marannu Sombolinggi. Mereka menilai persoalan tersebut berakar pada ketidaktahuan Pandji terhadap nilai dan makna budaya Toraja.
Para hakim adat menekankan bahwa perkara ini tidak diselesaikan melalui penghakiman sepihak, melainkan lewat musyawarah terbuka yang melibatkan komunitas adat. Kehadiran perwakilan 32 wilayah adat dinilai penting untuk memastikan proses berjalan inklusif dan mencerminkan suara kolektif masyarakat.
Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, mengapresiasi kehadiran Pandji untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat. Ia menjelaskan, hukum adat Toraya berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman.
“Hukum adat Toraya bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan,” kata Daud.
Dalam persidangan tersebut, Pandji dikenakan tanggung jawab pemulihan berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Ketentuan tersebut akan dilanjutkan dengan pelaksanaan ritual adat pada Rabu (11/2/2026).
Menurut Daud, tanggung jawab pemulihan itu bertujuan memulihkan relasi manusia dengan sesama, alam, leluhur, dan Sang Pencipta agar kehidupan kembali selaras dan membawa kebaikan bersama.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menilai penyelesaian melalui hukum adat sebagai proses yang autentik dan sarat pembelajaran. Ia menyebut pertemuan antara pelaku budaya populer dan perwakilan 32 wilayah adat sebagai peristiwa penting.
“Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri, yang difasilitasi oleh AMAN. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa,” ujar Haris.
Persidangan adat ini dipandang sebagai bentuk penerapan restorative justice, yakni pendekatan keadilan yang menitikberatkan pada pemulihan relasi, bukan pembalasan. Melalui mekanisme adat, Masyarakat Adat Toraya menunjukkan bahwa penyelesaian konflik dapat ditempuh secara bermartabat dan dialogis, dengan tujuan memulihkan hubungan antarmanusia serta relasi dengan alam, leluhur, dan Sang Pencipta sebagai fondasi kehidupan bersama.(rls)
- Editor: Daton









