Oplos Tabung Gas 3 Kg ke 12 KG, Pria Buleleng Dibekuk

Screenshot_2022-01-13-13-20-52-88_40ea6790b04b3a70c8358d2c6d404ba3
ILUSTRASI Gas Oplosan

Kemudian masing- masing tabung gas 12 Kg itu di atasnya diposisikan tabung gas 3 Kg dengan disambung pipa kecil melalui mulut tabung dengan posisi tegak lurus yang bertujuan untuk mengalirkan gas. Setelah isi gas 3 Kg diatasnya habis, diganti lagi dengan gas 3 kg yang masih penuh isinya. Begitu seterusnya,” bebernya. 

Namun baru sampai 20 tabung gas 3 Kg yang dipindahkan isinya, Polisi dari Polres Buleleng datang menggrebeg dan mengamankan pelaku beserta barang bukti  tabung gas ke Polres Buleleng.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada para pelaku, diketahui, rencananya gas dalam tabung 12 kg itu akan dijual kepada konsumen dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per tabungnya.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti 15 tabung gas ukuran 12 kg, 60 tabung gas ukuran 3 Kg, 45 buah segel tabung gas, 45 buah karet pengaman gas, 10 batang pipa besi untuk mengoplos gas. “Pasal yang dikenakan terhadap terduga pelaku Kadek Ardika pasal 53 huruf B5c ancaman 3 tahun penjara,”jelasnya. (M-007)

BACA JUGA:  Mantan Perbekel Dawan Kaler Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BUMDes Kertha Laba

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami