Anggiat Napitupulu
Anggiat Napitupulu. (Foto: M-003)

Diberhentikan! Oknum Petugas Imigrasi Ngurah Rai Terlibat Jual Beli Ginjal Sindikat Internasional

KUTA, MENITINI.COM-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya menangkap 12 orang tersangka sindikat jual beli ginjal jaringan internasional. Dari 12 orang tersebut, salah seorang diantaranya oknum petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai berinisial AH (40). Ia diduga sebagai koordinator kegiatan jual beli ginjal dari Indonesia ke Kamboja.

Kepala Kantor Wilayah Kanwilkumham Bali, Anggiat Napitupulu sangat menyayangkan adanya personel yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terkait sindikat jual beli ginjal jaringan internasional. Tindakan itu sangat mencoreng citra institusi yang sudah lama dibangun. Seyogyanya, petugas harus memberikan teladan  dan pelayanan terbaik dalam melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian.

Ia juga merasa kecolongan atas kasus tersebut, dan meminta seluruh jajaran introspeksi dan melakukan mitigasi secara dini di tingkat struktural. “Langkah mitigasi ini untuk mencegah adanya tindak gratifikasi ataupun tindakan yang dilakukan diluar atau aturan regulasi yang ada,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 3 Saksi terkait Perkara Komoditi Emas

Menyikapi hal tersebut, pihaknya mengaku menyerahkan sepenuhnya penyelidikan ke kepolisian. Karena oknum tersebut berstatus tersangka, maka pihaknya mencabut haknya sebagai PNS dan mengentikan sementara dari tugasnya sampai adanya keputusan hukum (inchract).

Oknum tersebut bertugas di Kantor Imigrasi Kelas I Khsus Ngurah Rai sejak bulan Oktober 2022, dengan penempatan di counter pemeriksaan imigrasi Bandara Ngurah Rai. Sebelumnya ia bertugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Medan.

Anggiat mengaku tidak mengetahui persis, sejak kapan yang bersangkutan terlibat dalam kasus TPPO terkait jual beli ginjal ke Kamboja. Namun, berdasarkan sejumlah informasi yang beredar oknum tersebut berperan meloloskan calon korban yang akan berangkat ke Kamboja, dengan menggunakan surat rekomendasi palsu dari perusahaan tertentu.

Ia kemudian diberikan imbalan senilai Rp3,5 juta. “Tindakan yang bersangkutan ini merupakan tindakan mental rendahan. Ia tidak lagi mengutamakan standar sesuai aturan, jutru ia terlibat dalam tindak kejahatan itu sendiri,”bebernya.

BACA JUGA:  JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan juga membenarkan adanya petugas imigrasi yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terlibat dalam kasus tersebut. Barron menegaskan tidak akan melindungi ataupun mentorerir perbuatan oknum tersebut. “Kejadian ini sangat disayangkan dan telah menimbulkan keprihatinan di lingkungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” sebutnya. 

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Sugito  mendukungan proses penyidikan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme, serta tidak akan mentolerir perilaku oknum yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum. “Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersikap kooperatif dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Kami memberikan apresiasi atas upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal seperti ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berhasil menangkap 12 tersangka terkait sindikat jual beli ginjal yang merambah hingga ke Kamboja. Dari 12 tersangka, terungkap bahwa salah satu diantaranya adalah petugas imigrasi berinisial AH.

BACA JUGA:  Lagi Pemasangan 30 Autogate di Terminal Kedatangan Internasional

Dia ditangkap pada 19 Juli 2023 di Bali. Kasus tersebur mengungkap peran AH dalam meloloskan para pendonor ginjal saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai. Atas perannya dalam sindikat ini, AH diduga menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja. (M-003)

  • Editor: Daton

Berita Lainnya:

Berita Terkait

Kejati Bali Tangkap Tangan Oknum Bendesa, Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap seorang oknum Bendesa Adat berinisial KR dan seorang pengusaha…

ByByadminMei 2, 2024

Kejati Bali Lakukan OTT Kasus Perizinan

DENPASAR,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti mencapai Rp10 miliar. Kasus…

ByByRedaksiMei 2, 2024

Bule Rusia Pemerkosa dan Perusak Vila Diamankan Polisi

DENPASAR, MENITINI.COM-Seorang WNA asal Rusia berinisial AS (41) diamankan polisi dari Polres Badung, Bali. Pria asal Rusia ini…

ByByA NMei 2, 2024

JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian…

ByByRedaksiApr 30, 2024