logo-menitini

Oknum Kepsek dan Bawahnya Diduga Selingkuh, Berdua Sekamar

Ilustrasi
Ilustrasi

Pengakuan bahwa kedua oknum “ditangkap di dalam kamar” sudah cukup menjadi bukti kuat bagi instansi untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat, tanpa harus menunggu penetapan pidana perzinahan (Pasal 284 KUHP).

Perbuatan tidak terpuji tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran etika dan kesusilaan sebagai seorang pendidik dan pejabat publik, yang dapat berujung pada penurunan pangkat, pencopotan jabatan, bahkan pemecatan tidak dengan hormat sebagai PNS.

BACA JUGA:  Hakim PN Ambon Jatuhi Vonis Tujuh Tahun Penjara terhadap terdakwa Memet, Ini Penyebabnya 

Masyarakat kini menunggu ketegasan Disdikbud Maluku Tengah dalam menindaklanjuti skandal yang menguji integritas moral lembaga pendidikan di daerah Bertajuk Pamahannusa. (M-009)

  • Editor: Daton

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali