Pengakuan bahwa kedua oknum “ditangkap di dalam kamar” sudah cukup menjadi bukti kuat bagi instansi untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat, tanpa harus menunggu penetapan pidana perzinahan (Pasal 284 KUHP).
Perbuatan tidak terpuji tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran etika dan kesusilaan sebagai seorang pendidik dan pejabat publik, yang dapat berujung pada penurunan pangkat, pencopotan jabatan, bahkan pemecatan tidak dengan hormat sebagai PNS.
Masyarakat kini menunggu ketegasan Disdikbud Maluku Tengah dalam menindaklanjuti skandal yang menguji integritas moral lembaga pendidikan di daerah Bertajuk Pamahannusa. (M-009)
- Editor: Daton









