Harun, melalui surat laporan bernomor 001/LP/Moral/2025, secara eksplisit menuduh SM dan OW melakukan perselingkuhan. Ia menegaskan bahwa perbuatan ini tidak hanya mencoreng nama baik keluarganya, tetapi juga merusak citra ASN yang seharusnya menjadi teladan moral di tengah masyarakat. Ia juga klaim memiliki sejumlah bukti untuk menguatkan laporannya. “Dugaan perselingkuhan ini telah mencoreng nama baik keluarga, dan berpotensi mencemarkan nama baik instansi,” tutur Harun dalam laporannya.
Di sisi lain, Penasihat Hukum (PH) OW, Fadli Pane, membantah keras tuduhan perselingkuhan tersebut. Pane berargumen bahwa laporan Harun tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak ada bukti perzinahan.
Secara mengejutkan, Pane mengakui bahwa kliennya dan oknum Kepsek memang “ditangkap di dalam kamar” tetapi menegaskan, “jika pelapor hendak melaporkan kasus perselingkuhan maka harus ada bukti yang kuat, tapi ini kan tidak ada, mereka hanya ditangkap di dalam kamar, tanpa bukti apapun, yang mengarah ke perzinahan,” tuturnya.









