Nyoman Parta: Indonesia Seharusnya Tidak Impor Garam

i nyoman parta
Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta. (foto: Menitini/Parlementaria/Andri)

“Seharusnya kita tidak melakukan impor barang dari  negara-negara yang justru bentang pantainya tidak sepanjang kita, seperti Australia, India maupun Tiongkok,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022) seperti dikutip dari laman Resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Politisi PDI-Perjuangan ini menambahkan, salah satu kendala yang dihadapi sentra-sentra garam di Indonesia adalah peraturan Menteri Perindustrian yang mengharuskan garam berstandar nasional indonesia (SNI) yakni mengandung yodium antara 30-80 ppm.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Buleleng Minta Penyusunan APBD Lebih Realistis

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami