logo-menitini

Nama Stadion Lukas Enembe di Kota Jaya Pura akan Diganti

Stadion lukas enembe.  (Foto: dok. PUPR)

DENPASAR,MENITINI.COM-Stadion di Kota Jaya Pura diberi nama Lukas Enembe. Nama ini diabadikan untuk seorang Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini tersangkut kasus korupsi dan sedang dalam proses persidangan.

Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim Badan Informasi Geospasial (BIG) Ade Komara Mulyana menjelaskan, ada 10 prinsip penamaan rupa bumi, penamaan jalan, sungai, danau, gunung, bukit, lembah, gedung termasuk bangunan yang vital untuk kepentingan publik.

Ada 10 prinsip atau ketentuan yang harus ditaati dalam penamaan tersebut. Beberapa di antaranya adalah wajib menggunakan bahasa Indonesia, dan boleh menggunakan bahasa asing atau bahasa daerah dengan alasan tertentu yang diterima oleh umum.

Ketentuan lain adalah tidak boleh menggunakan nama orang tetapj dibolehkan ketika orang tersebut sudah meninggal 5 tahun lebih, tidak menimbulkan Sara.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

“Ini sangat beralasan karena kita tidak tahu akhir hidup seseorag apakah dia pahlawan atau pecundang. Contohnya adalah nama Stadion yang ada di Kota Jaya Pura. Namanya adalah Stadion Lukas Enembe. Lukas Enembe memang jadi Gubernur Papua, tetapi saat ini menjadi tersangka kasus korupsi, diadili dan akan masuk penjara. Bagaimana mungkin namanya diabadikan menjadi Stadion Lukas Enembe. Ini menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat,” ujarnya beberaoa waktu lalu saat ditemui di Kuta Bali.

Menurut Mulyana, usulan pergantian nama ini bukan karena BIG RI itu anti Lukas Enembe dan apalagi anti Papua. Tidak ada unsur politik sama sekali. Usulan pergantian nama itu karena BIG RI harus konsisten dan tegak lurus dengan 10 ketentuan penamaan rupabumi dan toponim.

BACA JUGA:  Perkara Korupsi Pengadaan Satelit 2016 di Kemhan: Negara Rugi Rp 300 Miliar Lebih

Secara ketentuan dan syarat tersebut maka nama Stadion Lukas Enembe sudah menyalahi syarat dan ketentuan penamaan rupabumi dan toponim. Dimana orangnya masih hidup dilarang bahkan baru dibolehkan setelah 5 tahun berikutnya. “Buktinya Lukas Enembe masih hidup,” ujarnya. Belum lagi di akhir masa jabatan, Lukas Enembe tersangkut kasus korupsi dan sudah pasti akan masuk penjara. 

Seperti diketahui, stadion megah yang ada di Kota Jaya Pura sebelumnya bernama Stadion Papua Bangkit. Oleh masyarakat sekita Kota Jaya Pura lebih dikenal dengan nama Stadion Harapan, ssbab stadion ini terletak di Kompleks Olahraga Kampung Harapan, Kelurahan Nolokia, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jaya Pura, Provinsi Papua. Setelah Lukas Enembe terpilih menjadi Gubernur Papua, maka nama stadion tersebut berubah menjadi Stadion Lukas Enembe. Stadion ini dapat menampung lebih dari 40.000 penonton. Pembangunan dimulai sejak akhir tahun 2016 dan selesai pada bulan Mei 2019. (M-007)

BACA JUGA:  KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Editor: Daton

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali