JAKARTA,MENITINI.COM – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun menegaskan pentingnya sinergi antara MKD dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas anggota DPR, khususnya dalam penegakan etik dan hukum.
Hal tersebut disampaikan Adang saat Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2026). Ia menjelaskan, MKD memiliki fungsi sebagai pengawas internal DPR yang berfokus pada penegakan etika anggota dewan.
Meski demikian, Adang menekankan adanya perbedaan yang jelas antara ranah etik yang menjadi kewenangan MKD dan ranah pidana yang ditangani aparat penegak hukum. Ia mempersilakan kepolisian untuk menindak anggota DPR yang terbukti melakukan tindak pidana.
“MKD itu di bidang etika. Jadi kalau ada anggota dewan yang melakukan tindakan pidana, silakan ditindak,” tegasnya.
Adang juga mengimbau jajaran kepolisian, mulai dari Kapolres hingga Kapolsek, agar tidak ragu menegakkan hukum terhadap anggota legislatif selama didukung bukti yang cukup. Menurutnya, keraguan aparat justru dapat memicu ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Namun demikian, ia mengingatkan aparat untuk tetap berhati-hati dalam menindaklanjuti laporan, terutama yang belum tentu valid. Ia menyoroti potensi adanya konflik kepentingan atau persaingan politik di daerah yang dapat memunculkan laporan tidak berdasar.
“Kalau memang ada dua alat bukti dan saksi, silakan diproses. Tapi jangan sampai terjebak laporan-laporan yang belum tentu benar,” ujarnya.
Dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR RI, Adang juga menyampaikan sejumlah catatan penting kepada aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis keahlian dalam proses penyidikan serta kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Selain itu, ia mendorong optimalisasi pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara, khususnya untuk kasus yang berdampak luas di masyarakat.
Adang turut menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman aparat terhadap KUHP dan KUHAP yang baru guna menghindari kesalahan prosedur dalam penegakan hukum.
“Saya minta betul-betul KUHP dan KUHAP yang baru dipelajari dengan baik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap tahanan untuk mencegah terjadinya kekerasan maupun pelanggaran hak asasi manusia di rumah tahanan.
Melalui kunjungan ini, MKD DPR RI tidak hanya melakukan sosialisasi terkait penegakan etik, tetapi juga mendorong peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum agar mampu menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks. (M-011)
- Editor: Daton









