Rapat Paripurna, 242 Anggota DPR Izin

JAKARTA,MENITINI.COM-Hari ini, Kamis (17/11/2022), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Tercatat 242 anggota dewan izin.

“Daftar hadir pada permulaan, 20 orang hadir secara fisik, 140 orang secara virtual, dan yang izin ada sebanyak 242 orang,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat membuka Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Puan Maharani menjelaskan alasan ratusan anggota DPR RI itu izin pada Rapat Paripurna kali ini. Menurutnya, saat ini anggota DPR banyak yang melakukan kegiatan di luar gedung DPR unruk menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing. “Sehingga rapat paripurna sudah diikuti 400 orang dan sudah kuorum,” imbuh Ketua DPP PDIP ini seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.ID.

BACA JUGA:  Rentan Timbulkan Perpecahan, KPU Minta Parpol Hentikan Ini Untuk Klaim Kemenangan

Adapun, agenda Rapat Paripurna kali ini yaitu Laporan Komisi VIII DPR RI terhadap Hasil Pembahasan Uji Kelayakan (Fit and proper test) Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2022-2027 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Lalu Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara, Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Selatan, Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat, Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah, Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur, Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Maluku, Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali.

Agenda ini dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Berikutnya, Persetujuan Terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

BACA JUGA:  Proyek Strategis Nasional 'Bali Maritime Tourism Hub' Harus Terintegrasi

Kemudian Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan RUU tentang Landas Kontinen; Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Lalu, Pembicaraan Tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Sumber: RMOL.ID