
TABANAN,MENITINI.COM-Seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Tabanan, diduga menjadi korban sodomi oleh seorang bule blasteran Jerman – Menado. Polres Tabanan telah mendalami kasus tersebut sejak Januari lalu, dan hasilnya telah menetapkan JS (66) sebagai tersangka.
“Yang melaporkan kejadian ini adalah keluarga korban, pendeta dan Desa Dauh Peken,” ujar AKBP Ranefli pada Selasa (7/2/2023).
Peristiwa cabul itu diduga dilakukan JS terhadap korban di kamar kos milik tersangka. Kecurigaan keluarga korban dalam hal ini orang tua DMI, setelah anaknya bermain sampai larut di kos tersangka. Lalu ayah korban menyuruh istrinya membututinya.
Dari jauh ayah korban melihat anaknya menjadi korban pelecehan. Namun setelah pulang ke rumah, anaknya tidak berani mengaku mendapat perlakuan pencabulan oleh tersangka JS. Akhirnya kedua orang tua anak tersebut berkonsultasi dengan pendeta agar anak dapat diberikan pendampingan. “Setelah didampingi secara keagamaan dan dibacakan doa, anak barulah mengaku bahwa dia menjadi korban cabul dalam hal ini sodomi yang dilakukan tersangka JS,” ungkap Ranefli.
Berdasarkan penyelidikan tersangka JS membantah melakukan sodomi terhadap korban Namun polisi telah mengantongi alat bukti yang cukup. Mulai dari keterangan saksi, hasil psikologi korban DMI, mainan anak-anak yang dibeli tersangka untuk membujuk korban agar mau melayani tersangka.
“Korban DMI ini mengaku mobilan dan mainan pistol dibelikan tersangka sebagai imbalan agar mau menuruti kemauan tersangka,” ujarnya.
Pihaknya juga mengaku telah mengantongi bukti gel oil pelumas milik tersangka dalam melakukan aksi perbuatan cabul tersebut. “Yang menarik dalam kasus ini aksi dugaan sodomi ternyata dilakukan lebih dari sekali oleh tersangka berdasarkan pengakuan dari korban DMI,” katanya.
Tersangka JS dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 UU RI Nomor. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 4 huruf (b) Jo pasal 6 HURUF (b) UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (M-011)