logo-menitini

Miliki Narkoba dan Tiga Pucuk Senjata Api, WNA Prancis Diusir Dari Bali

Miliki Narkoba dan Tiga Pucuk Senjata Api, WNA Prancis Diusir Dari Bali
Miliki Narkoba dan Tiga Pucuk Senjata Api, WNA Prancis Diusir Dari Bali. (foto: IST)


BADUNG, MENITINI.COM – Seorang Warga Negara (WN) Prancis berinisial RJHB (31) dideportasi oleh pihak imigrasi dari Bali. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, RJHB dideportasi karena telah melanggar Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.

BACA JUGA:  Jampidum Tegaskan Peran Jaksa sebagai Penentu Arah Transformasi Hukum Pidana Pasca KUHP dan KUHAP Baru


Setelah yang bersangkutan keluar dari lembaga pemasyarakatan atas pelanggaran pidana Pasal 127 Ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951, ijin tinggal yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi. Dan di dalam ketentuan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal”. 

BACA JUGA:  JPU Ungkap Bukti Kerja Sama Terdakwa dalam Perintangan Penyidikan Kasus Besar


“Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan setelah yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” katanya, Rabu (30/3/2022).

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>