Tidak memanjat pohon keramat, berfoto dengan pakian tidak pantas di sekitar tempat suci, tidak membuang sampah sembarangan, tidak menggunakan plastik yang tidak dapat didaur ulang, berperilaku tidak pantas di tempat umum, bekerja atau berbisnis secara ilegal san tidak melakukan perdagangan ilegal. Semua pelanggaran tunduk pada hukum atau deportasi.
Informasi Do’s and Don’ts tidak hanya diserahkan di dalam paspor, tetapi para wisatawan mancanegara diwajibkan juga mengetahui informasi Do’s and Don’ts selama di Bali melalui QR Code yang sudah langsung ada di handphone para wisatawan mancanegara dalam 3 bahasa, Bahasa Inggris, Bahasa Cina dan Bahasa India. Untuk bahasa lainnya seperti Rusia dan lainnya segera diproses.
Menkumham meminta pemerintah kabupaten/kota se-Bali bersama tim gabungan untuk mengawasi orang-orang asing selama di Bali. Namun tetap menjaga sikap ramah tamah.
Sementara Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa kebijakan ini sebenarnya sudah direncanakan dengan matang dan sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali serta juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.
“Ini semua adalah untuk menyelenggarakan pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Sesungguhnya rencana ini akan kami terapkan setelah Pandemi COVID-19,” katanya. (M-002)
- Editor: Daton
- Pemkot Denpasar Segera Penuhi Fasilitas dan Sarana Pendukung, Harapan Pedagang untuk Pindah ke Kampung Kuliner
- Kunjungan Wisman Tembus 10 Juta, Pariwisata Indonesia Cetak Rekor Baru Sejak Pandemi
- KEK Kura Kura Bali Genjot Pembangunan Marina untuk Dorong Pariwisata Maritim
- Bupati Adi Arnawa Terima Penghargaan di International Tourism Leaders Summit 2025
- International Tourism Leaders Summit 2025, Angkat Isu Kepemimpinan dan Pariwisata Berkelanjutan