DENPASAR,MENITINI-Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengaku jika dirinya heran sekaligus mengejutkan jika Bali ini ternyata syarat dengan tambang galian C ilegal. Bali dengan pulau yang kecil nan eksotis ternyata di banyak titik sudah bolong dan terus dikeruk.
Hal ini disampaikan Dian Patris usai rapat koordinasi lintas sektor tentang Koordinasi Sektor Pertambangan Wilayah Bali di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (27/6/2022). Rapat tersebut dihadiri lintas sektor mulai dari KPK, ESDM, BKSDA, Dinas Lingkungan Hidup, para Sekda seluruh Bali, unsur perpajakan, Dinas Perizinan dan seluruh stakeholder terkait lainnya. Menurut Patria, Bali ini ternyata syarat dengan tambang galian C ilegal dan tersebar dimana-mana.
“Bali ini syarat tambang ilegal galian C. Tersebar dimana-mana baik dalam skala kecil maupun besar. Bahkan material dari Bali bisa dibawa sampai ke luar pulau. Hanya demi uang, Bali jadi rusak. Kemudian dalam rapat koordinasi tadi muncul pertanyaan, yang manakah harus didahulukan. Pendapatan atau perizinan legalitasnya. Kami tegaskan bahwa utamakan perizinan baru pendapatan atau pajak,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebelum rapat koordinasi, timnya sudah turun ke lapangan. Dari pantauan di lapangan, tambang ilegal terbanyak berada di Karangasem dan Klungkung. Data yang disampaikan oleh tim terkait juga simpang-siur. Data dari pusat yakni dari Kementerian ESDM diketahui ada 27 titik tambang di Bali tetapi baru izinnya eksplorasi dan belum ada aktifitas pertambangan atau eksploitasi.
Sementara data dari ESDM Bali disebutkan ada 93 titik dan hanya 50 yang aktif. “Tetapi saat kami turun ke lapangan, dilaporkan bahwa di Karangasem ada 48 titik eksploitasi tambang galian C. Di Klungkung ada 16 titik eksploitasi tambang galian C. Artinya sudah lebih dari 50 titik. Sebab ini baru dari dua kabupaten saja yakni Karangasem dan Klungkung. Belum lagi yang ada di Bangli, Badung dan sebagainya. Jadi Bali ini marak tambang galian C ilegal,” ujarnya.
KPK menilai bahwa ini semua harus ditertibkan. Sebab disana ada indikasi permainan uang yang besar dan mengorbankan alam, ada indikasi gratifikasi, ada unsur ketidakpatuhan yang disengaja, ada unsur afiliasi dengan orang besar, orang besar, orang berpengaruh, pejabat dan penguasa. Ini semua harus ditertibkan. Ia meminta agar semua pihak berjalan sesuai aturan yang ada, perizinannya ditertibkan, pajaknya dibayar.
“Waktu kami ke Klungkung dan Karangasem, truk pengangkut material berjejal padat merayap, banyak badan jalan rusak, dan setelah dicek ada yang tidak berizin. Ada yang hanya beraktifitas malam hari saja entah apa motif yang disembunyikan,” ujarnya.
Koordinator Perencanaan dan Pelaporan Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Nelyanti Siregar menjelaskan, sebelumnya berdasarkan UU No 3 Tahun 2020, semua perizinan tambang harus melalui pusat di Kementerian ESDM. Kemudian muncul Perpres Nomor 5 Tahun 2020 tentang perizinan tambang dikembalikan lagi ke daerah yang dalam hal ini ke Pemerintahan Provinsi.