Mendagri Terbitkan Surat Edaran Halalbihalal Dilarang Prasmanan

mendagri tito karnavian
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Tangkapan layar Zoom)

Kedua, surat edaran mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3. Lalu, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.
 Ketiga, kegiatan halalbihalal dengan jumlah peserta di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Tidak diperbolehkan ada makanan dan minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
 
“Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan covid-19,” tulis SE Mendagri.
 Keempat, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Minimal, memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

BACA JUGA:  Atas Permintaan Keluarga, SMSI Tunda Usulan RM Margono Jadi Pahlawan

Sumber: Medcom.id

Editor: Ton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami