Menurut Suprapto, Sudikerta bebas empat bulan lebih cepat dari biasanya. Seharusnya tokoh Golkar Bali ini baru bebas sekita Juli 2022. Namun karena pemerintah juga memberikan remisi akibat pandemi Covid19 yang melanda dunia, maka mantan Wagub Bali dan Wagub Bupati Badung itu bebas lebih awal atau lebih cepat empat bulan dari masa hukumannya yang sebenarnya. Sebab Sudikerta bisa bernafas lega karena selama di penjara telah banyak berbuat untuk kebaikan bersama. Informasi di lapangan, keluarnya Sudikerta diantar dengan isak tangis beberapa warga binaan lainnya di Lapas karena kebaikan Sudikerta selama kebersamaan di Lapas.
Sebelumnya pria asal Pecatu tersebut dihukum karena penipuan dan dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 149 miliar melawan Alim Markus dari PT Maspion Surabaya. Oleh PN Denpasar, mantan Ketua DPD Golkar Bali tersebut divonis 12 tahun penjara. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman sebanyak 6 tahun penjara. Selama menjalani hukuman penjara, Sudikerta menjalani hukuman dengan baik, berkelakuan baik, suka menolong, sehingga banyak sekali remisi yang diterimanya. Akibatnya, Sudikerta keluar lebih cepat dari masa hukuman yang sebenarnya. (M-006)