logo-menitini

Korupsi, Mantan Bagian TU LPD Tanggahan Peken Divonis 1 Tahun dan 4 Bulan

I Wayan Denes
Terdakwa I Wayan Denes saat menjalani sidang. (MENIT/Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM – Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan kepada I Wayan Denes, terdakwa dalam kasus korupsi LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli.

Terdakwa selaku Bagian Tata Usaha/Pembukuan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken ini sebelumnya dituntut pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan.

Juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 128 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan I Wayan Sudarma, mantan Kepala LPD Tanggahan Peken (diputus bersalah dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan) dan I Ketut Tajem melakukan perbuatan merekayasa pembukuan dan laporan LPD Tanggahan Peken sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2017.

BACA JUGA:  JAM-Pidum Setujui 7 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penganiayaan di Maluku

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali