logo-menitini

Korupsi, Mantan Bagian TU LPD Tanggahan Peken Divonis 1 Tahun dan 4 Bulan

I Wayan Denes
Terdakwa I Wayan Denes saat menjalani sidang. (MENIT/Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM – Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan kepada I Wayan Denes, terdakwa dalam kasus korupsi LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli.

Terdakwa selaku Bagian Tata Usaha/Pembukuan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken ini sebelumnya dituntut pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan.

BACA JUGA:  JPU Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan hingga Aliran Dana Google dalam Sidang Korupsi Chromebook

Juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 128 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan I Wayan Sudarma, mantan Kepala LPD Tanggahan Peken (diputus bersalah dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan) dan I Ketut Tajem melakukan perbuatan merekayasa pembukuan dan laporan LPD Tanggahan Peken sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2017.

BACA JUGA:  JPU Ungkap Bukti Kerja Sama Terdakwa dalam Perintangan Penyidikan Kasus Besar
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>