logo-menitini

KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Kajati Kaltim Ingatkan Jaksa Kutai Barat Siap Berubah

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH, MH, memberikan pengarahan kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kutai Barat dalam kunjungan kerja, Kamis (18/12/2025), dengan penekanan pada profesionalitas aparatur dan kesiapan menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru mulai 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH, MH, memberikan pengarahan kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kutai Barat dalam kunjungan kerja, Kamis (18/12/2025), dengan penekanan pada profesionalitas aparatur dan kesiapan menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru mulai 2026. (Foto: Istimewa)

SAMARINDA,MENITINI.COM – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada awal 2026 menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH, MH, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini menuntut kesiapan mental, profesionalitas, dan integritas seluruh jajaran jaksa.

BACA JUGA:  Kacab BPJS Kesehatan Denpasar Sebut Aksi Pelemparan Sudah Dilaporkan ke Polda Bali

Hal itu disampaikan Supardi saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Kamis (18/12/2025). Dalam pertemuan dengan jajaran Korps Adhyaksa di Barong Tongkok, ia menekankan bahwa KUHP baru bukan sekadar pergantian aturan, melainkan perubahan paradigma penegakan hukum di Indonesia.

“Transformasi ini bukan hanya soal pasal-pasal baru, tetapi perubahan cara pandang menuju keadilan yang lebih manusiawi,” tegas Supardi.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>