SAMARINDA,MENITINI.COM – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada awal 2026 menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH, MH, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini menuntut kesiapan mental, profesionalitas, dan integritas seluruh jajaran jaksa.
Hal itu disampaikan Supardi saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Kamis (18/12/2025). Dalam pertemuan dengan jajaran Korps Adhyaksa di Barong Tongkok, ia menekankan bahwa KUHP baru bukan sekadar pergantian aturan, melainkan perubahan paradigma penegakan hukum di Indonesia.
“Transformasi ini bukan hanya soal pasal-pasal baru, tetapi perubahan cara pandang menuju keadilan yang lebih manusiawi,” tegas Supardi.









