KPK Sita Lima Koper Berisi Dokumen dari Pemkot Ambon

KPK berhasil sita lima koper berisi dokumen di Pemkot Ambon
KPK berhasil sita lima koper berisi dokumen di Pemkot Ambon.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu staf tata usaha pimpinan di Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Richard Louhenapessy dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (M-009).

BACA JUGA:  Pemkot Ambon dan PT Pelindo Bangun Sinergitas Untuk Optimalisasi Lahan Pelabuhan

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami