KPK Monitoring Pencegahan Korupsi di Tabanan, Sanjaya Minta Arahan Penguatan Tata Kelola

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menerima audiensi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas monitoring tindak lanjut sejumlah indikator tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi di Kabupaten Tabanan, Kamis (8/10/2026).
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menerima audiensi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas monitoring tindak lanjut sejumlah indikator tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi di Kabupaten Tabanan, Kamis (8/10/2026). (Foto: Humas Tabanan)

TABANAN, MENITINI.COM – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menerima audiensi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas monitoring tindak lanjut sejumlah indikator tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi di Kabupaten Tabanan, Kamis (8/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Tabanan itu membahas tindak lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI), Monitoring Center for Prevention (MCSP), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP), serta Indeks Merit.

Sanjaya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

BACA JUGA:  Bupati Sanjaya Ikuti Gerakan Pengendalian Hama Tupai di Selemadeg Barat

“Kami di Tabanan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami mohon arahan dan bimbingan dari KPK agar langkah pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan dapat terus ditingkatkan,” ujar Sanjaya.

Dalam pertemuan tersebut, Sanjaya didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, para asisten, Inspektur Kabupaten Tabanan, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Tim KPK menjelaskan, monitoring tersebut merupakan bagian dari program prioritas nasional yang ditugaskan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam rangka kajian pencegahan korupsi secara terintegrasi.

BACA JUGA:  38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Tabanan Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba

Melalui kegiatan itu, KPK menghimpun informasi dan masukan mengenai pelaksanaan program pencegahan korupsi di daerah, termasuk kebijakan yang bersumber dari pemerintah pusat maupun inovasi yang dikembangkan pemerintah daerah.

Halaman 1 dari 2
Scroll to Top