“Penggusuran Padang Halaban merupakan sinyal DPR RI dan Presiden belum serius menjalankan reforma agraria. Situasi di lapangan terus memburuk tanpa ada indikasi perbaikan dalam penanganan konflik agraria,” kata Dewi.
Berdasarkan data pada situs Kementerian ATR/BPN, status tanah yang digarap petani KTPHS tidak dibebani hak apa pun dan tidak termasuk dalam HGU PT SMART. Karena itu, KPA menilai PT SMART tidak memiliki dasar hukum atas lahan tersebut dan mendesak aparat kepolisian menertibkan operasi yang dinilai ilegal.
KPA mendesak Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk memastikan pemenuhan hak-hak konstitusional petani, menghentikan penggusuran, serta mencegah perampasan tanah rakyat atas nama investasi dan perkebunan skala besar.
Selain itu, KPA juga mendorong Pansus PKA segera diaktifkan dan bekerja secara efektif, serta mendesak pembentukan BP-RAN sebagai langkah penting untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria secara menyeluruh.*
- Editor: Daton









