logo-menitini

Koster Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Bali

Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani berita acara pelantikan enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (3/2/2025).
Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani berita acara pelantikan enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (3/2/2025). (Foto: Istimewa)

Sementara itu, tiga pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya berasal dari promosi pejabat administrator di lingkungan Pemprov Bali. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dijabat oleh Ida Bagus Alit Suryana, S.Ag., M.Si yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Tradisi dan Warisan Budaya pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.

Kemudian, jabatan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali diisi oleh Ngurah Satria Wardana, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM pada Biro Hukum Setda Provinsi Bali. Adapun Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali dijabat oleh I Made Suparta, AP., MT yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Pembantu Wilayah V pada Inspektorat Daerah Provinsi Bali.

BACA JUGA:  Polda Bali Prioritaskan ETLE dalam Operasi Keselamatan Agung 2026

Dalam sambutannya, Gubernur Wayan Koster menyampaikan akan memberikan pengarahan khusus kepada para kepala perangkat daerah yang baru dilantik. Ia meminta para pimpinan tersebut dapat segera bergerak cepat, bekerja dengan fokus, tulus, dan lurus dalam menjalankan tugas serta fungsinya sesuai visi dan misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Di periode kedua ini, saya ingin tancap gas. Karena itu, sedapat mungkin saya tidak mau melakukan perubahan lagi kecuali ada yang pensiun atau hal-hal yang bersifat khusus,” ujar Koster.

Ia menambahkan, stabilitas pemerintahan, khususnya birokrasi, perlu terus dijaga karena menjadi tulang punggung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama harus dilakukan berdasarkan sistem merit, yakni memperhatikan prestasi, kompetensi, dan pengalaman.

BACA JUGA:  Kinerja Ombudsman Bali Lampaui Target, 251 Laporan Publik Tuntas di 2025

“Ada pejabat yang pensiun, tetapi ada juga yang bersifat spesifik, seperti Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Pak Rentin. Tugas yang dijalani cukup berat karena berkaitan dengan isu-isu strategis yang harus diselesaikan dengan cepat,” jelasnya.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>