DENPASAR,MENITINI.COM-Desa Adat Intaran Sanur bersama KEKAL Bali, FRONTIER Bali, dan WALHI Bali menyurati Gubernur Bali, Wayan Koster. Surat tersebut terkait kesimpangsiuran dan ketidakjelasan lokasi pembangunan Terminal LNG yang sebelumnya diketahui dibangun di kawasan Mangrove.
Dalam Konfrensi Pers yang dimoderatori oleh Sekjend Frontier-Bali A.A Gede Surya Sentana tersebut Desa Adat Intaran Sanur bersama KEKAL Bali, FRONTIER Bali, dan WALHI Bali mengrimkan surat Kepada Wayan Koster selaku Gubernur Bali karena sebelumnya pada pemberitaan di media, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan jika pembangunan terminal LNG tidak dibangun di kawasan Mangrove.
“Surat tersebut dikirimkan guna mempertanyakan kejelasan terkait lokasi pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove mengingat beberapa waktu lalu Gubernur Bali Wayan Koster sempat mengatakan bahwa pembangunan Terminal LNG tidak dilakukan di Mangrove,” kaya Surya Sentana, Senin, (11/7/2022).
Sementara itu, Made Krisna “Bokis” Dinata, selaku Direktur Walhi Bali menilai statemen Gubernur Bali yang menyatakan, pembangunan Terminal LNG Sidakarya tidak dibangun di hutan Mangrove, berbanding terbalik dengan pernyataan yang dikatakan oleh pemrakarsa yakni PT. Dewata Energy Bersih. Yang dimana di berbagai media melalui Humasnya Ida Bagus Ketut Purbanegara mengatakan jika pembangunan Terminal LNG akan dilakukan di kawasan Mangrove dengan memanfaatkan lahan seluas 3 Ha.
“Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan pembangunan Terminal LNG dilakukan di Kawasan Mangrove, lalu darimana bisa Gubernur Bali mengatakan jika pembangunan Terminal LNG tidak akan dibangun di mangrove,” tegas Bokis penuh tanya. Sebelumnya Bokis menjelaskan pada saat sosialisasi terkait pembangunan Terminal LNG oleh PT. DEB selaku pemrakarsa menyampaikan, jika PT. DEB telah memiliki Izin prinsip dari Gubernur Bali melalui Surat No.671/3023/V/Disnakeresdm tanggal 21 April 2021, Surat Dukungan Gubernur Bali No.B.23.671/1390/V/DISNAKERESDM tanggal 22 Februari 2022 perihal Dukungan Percepatan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya sebagai fasilitas pendukung infrastruktur ketenagalistrikan Provinsi Bali.
Ditambah lagi PT.DEB juga telah mengatakan jika pihaknya telah memiliki berbagai izin diantaranya, mulai dari persetujuan kerjasama strategis penggunaan lahan tahura yang telah diterbitkan melalui Surat Dirjen KSDAE Nomor S.372/KSDAE/RKK/KSA/ 0/3/2022, b). Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 04042210215171063. Kemudian, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang oaut yang telah diterbitkan melalalui OSS dengan nomor 28042210515100009 yang dimana hal ini diutarakan saat sosialisasi di Desa Adat Intaran Sanur pa 21 Mei 2022 lalu, dan juga sempat dikatakan di media- media melalui Humasnya Ida Bagus Ketut Purba Negara.
Humas PT. DEB juga mengatakan jika hal tersebut merupakan Perintah Pak Gubernur agar tidak ada satupun persyaratan atau peraturan yang dilanggar dalam kegiatan. Makanya PT.DEB terkesan agak telat dalam sosialisas. Karena pihaknya ingin memastikan bahwa semua perizinan yang dilakukannya sesuai tahapannya. Humas PT. DEB pun menegaskan bahwa proyek pembangunan LNG ini merupakan proyek pemerintah dan bukan proyeknya PT DEB dan menjelaskan jika pihaknya merupakan perpanjangan tangan dari Pemprov Bali.