JAKARTA,MENITINI.COM-Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Tom Lembong, usai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan putusan pada Jumat, 18 Juni 2025.
Dalam keterangan resminya, Komjak RI menilai proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi itu telah berjalan sesuai prinsip due process of law, meskipun unsur niat jahat (mens rea) tidak terbukti sepenuhnya.
“Pengadilan tetap menjatuhkan hukuman berdasarkan prinsip strict liability, yang memungkinkan pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang merugikan keuangan negara meski tanpa pembuktian niat jahat,” tulis Komjak RI dalam siaran persnya, Jumat (25/7).
Komjak juga menegaskan tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum. Pemantauan dilakukan sesuai mandat UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diperbarui.
“Kami terus memantau integritas, kepatutan, dan profesionalisme jaksa. Dalam perkara ini, proses penuntutan berjalan tanpa penyimpangan,” lanjut pernyataan tersebut.
Komjak turut mendorong masyarakat dan media untuk terus mengawal penegakan hukum kasus-kasus korupsi secara objektif, tanpa menariknya ke ranah politik atau membangun opini tanpa dasar hukum.
Atas putusan tersebut, Komjak juga menyatakan menghormati hak para pihak, baik terdakwa maupun jaksa, untuk menempuh upaya hukum lanjutan, seperti banding atau kasasi. Lembaga pengawas ini memastikan akan terus memantau jalannya proses hukum hingga tuntas.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen Komjak dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.*
- Editor: Daton