Saat ini, penutupan residu di TPA Sente tengah dilakukan dengan metode terasering. Jika seluruh tahapan selesai, area tersebut direncanakan dialihfungsikan menjadi kawasan hijau sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.
Pembenahan TPA Sente didukung anggaran perubahan APBD Kabupaten Klungkung Tahun 2025 yang difokuskan pada pengadaan tanah urug senilai Rp199.911.000. Meski anggarannya terbatas, pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk mencegah lokasi tersebut kembali menjadi titik pembuangan sampah ilegal.
“Pasca penutupan, akan dipasang spanduk larangan membuang sampah. Kami juga akan melibatkan pemerintah desa dan desa adat agar masyarakat lebih aktif mengelola sampah dari sumbernya, baik secara mandiri maupun melalui layanan TPS3R,” pungkas Nyoman Sidang.*
- Editor: Daton









