DENPASAR, MENITINI.COM-Penetapan PT Bali Turtle Island Development (BTID) sebagai Badan Usaha Pembangun dan Badan Usaha Pengelola (BUPP) KEK Kura Kura Bali memiliki kewajiban melakukan pembangunan dan pengelolaan kawasan, termasuk menghadirkan investasi baru di KEK.
KEK Kura Kura Bali (KEK KKB) yang baru saja ditetapkan pada April 2023 ini memiliki luas lahan 498 Ha dengan pengusul PT BTID. Keberadaan KEK KKB membuat lokasi TPA Suwung, Denpasar didesak untuk ditutup, sehingga bau sampah yang menyengat malah dipindahkan ke lokasi lain.
Salah satunya yakni di TPST Kertalangu di Jalan Gemitir Desa Kertalangu sebagai tempat pengolahan sampah. Akibatnya bau sampah dikeluhkan seluruh warga di kawasan Jalan Gemitir, Desa Kesiman Kertalangu Denpasar.
Salah seorang warga, I Nyoman Winata Senin (17/7/2023), mengaku sangat terganggu dengan bau tak sedap dari sampah itu. Sehingga ia meminta pemerintah agar kembalikan ke TPA Suwung, sehingga bau sampah tidak mengganggu warga dan pengguna jalan sebagai akses utama pariwisata di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra. “Sebelum ada TPST Kertalangu tidak ada bau sampah, sekarang malah berbau. Janjinya tidak akan menimbulkan bau, tapi kenyataan tidak demikian,” keluhnya seperti dikutip Surat Kabar POS BALI.
Warga lain, Ngurah Ketut Arnata mengatakan, bau sampah tersebut keluar cerobong asap di TPST. Sebab, cerobong asap tersebut posisinya tidak terlalu tinggi, apalagi posisi TPST berada di pemukiman penduduk. “Kalau posisi TPST kan di bawah, tapi cerobong asap hampir sama dengan rumah kami, itu yang membuat bau menyengat sampai ke rumah penduduk,” keluhnya.
Berhembus kabar, berpindahnya TPA Suwung karena ada rencana pembangunan berbagai fasilitas mewah di KEK KKB yang lokasinya tak jauh dari TPA Suwung. Maka lokasi TPA Suwung digusur ke daerah lain, salah satunya ke pemukiman penduduk di Desa Kesiman, Kertalangu, Denpasar dengan membangun TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Kertalangu.
Terkait bau sampah tersebut, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, pada Rabu 19 April 2023 mengatakan sudah melakukan pengecekan ke lokasi. Pihaknya telah memanggil Dinas LHK segera melakukan perbaikan. Sebab, jika tidak segera dilakukan dikhawatirkan banyak masyarakat yang mengeluh.
Untuk diketahui, TPA Suwung yang menjadi tempat pembuangan regional bagi Denpasar dan Badung itu, lokasinya berada di sepanjang jalan memasuki KEK Kura-kura Bali di kawasan Pulau Serangan, Denpasar Selatan.
Pemindahan TPA Suwung tersebut, seperti diungkapkan Presiden Direktur PT BTID, Tuti Hadiputranto. Ia meminta agar sampah di TPA Suwung yang berada dekat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-kura Bali dibersihkan. “Permohonan kita hanya untuk dibersihkan (sampah TPA Suwung), itu kewenangan pemerintah,” kata Tuti dalam suatu kesempatan seperti dikutip Kantor Berita Antara.
Tuti mengatakan, PT BTID sudah bekerjasama dengan pemerintah dan meminta agar timbunan sampah tersebut dibersihkan, meski hingga saat ini proses pembuangan masih dilakukan lantaran TPST belum beroperasional. “TPA Suwung merupakan salah satu kerja sama dengan pemerintah, yang kita minta untuk segera dibersihkan, karena tidak hanya mengganggu kita saja, tapi juga semua,” ujarnya.
Secara terpisah, Presiden Komisaris Kura-kura Bali, Tantowi Yahya belum mau merespon, ketika dihubungi awak media, pada Senin siang (17/7/2023).
Padahal proyek KEK Kura-kura Bali yang luasnya sekitar 498 hektar itu sendiri sudah diperiksa kesiapan oleh Menko Perekonomian. Pembangunan kawasan yang rencananya akan diisi sekolah internasional, resort, hingga marina ini diharapkan dapat membantu memajukan perekonomian. (M-003)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Sampah Menumpuk dan Berserakan di Lahan Kosong Bukit Bintang Ungasan
- Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific, Diajak Tanam Bakau
- Gelaran WWF ke-10, TPA Suwung Ditutup Tiga Hari, Ini Alasannya
- Sekda Badung Akui Ada Kawasan Kumuh di Kabupaten Badung
- Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Lapangan Niti Mandala