“Target nasional kita sangat jelas, yaitu 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029. Namun faktanya, saat ini baru sekitar 24 persen yang berhasil dikelola secara benar. Ini sinyal merah bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi hanya ditangani pemerintah pusat,” tegas Hanif.
Ia menekankan, keberhasilan pengelolaan sampah membutuhkan keberanian politik dan sinergi pemerintah daerah, khususnya DPRD, dalam menghadirkan solusi konkret di wilayah masing-masing. Upaya tersebut mencakup pemberdayaan masyarakat hingga transformasi sistem ekonomi sirkular berbasis daerah.
Langkah KLH/BPLH ini diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang menempatkan pengelolaan sampah sebagai kewajiban negara dalam menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang sehat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dinilai telah memberikan ruang luas bagi daerah untuk melakukan inovasi kebijakan.
Menteri Hanif pun mendorong DPRD kabupaten agar berani memperkuat peraturan daerah, mengalokasikan anggaran yang memadai, serta memperketat fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan zero waste di tingkat tapak.
Sementara itu, Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Siswanto, mengakui masih adanya tantangan struktural di daerah. Menurutnya, isu lingkungan hidup selama ini kerap kalah prioritas dibandingkan pembangunan infrastruktur fisik dalam alokasi APBD.








