KLH: Produsen Wajib Bertanggung Jawab Atas Sampah Produk

Bukan Hanya Menjual, KLH/BPLH Minta Produsen Bertanggung Jawab atas Jejak Sampah Produknya. (Foto: KLH/BPLH)

JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyiapkan aturan baru untuk memperkuat tanggung jawab produsen dalam mengurangi dan mengelola sampah yang berasal dari produk maupun kemasan.

Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH tentang Tata Cara Pengurangan Sampah oleh Produsen tersebut dibahas dalam forum konsultasi publik di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Wakil Menteri LH/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono mengatakan, penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) harus berlaku secara merata bagi seluruh pelaku usaha.

“Semua perusahaan harus punya kewajiban yang sama untuk melakukan EPR,” kata Diaz.

BACA JUGA:  KLH Siap Hubungkan Energi dari Olahan Sampah Klungkung dengan Industri

Menurutnya, konsultasi publik diperlukan untuk menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan sekaligus menciptakan aturan yang memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh produsen.

Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLH/BPLH Vinda Damayanti Ansjar menjelaskan, rancangan regulasi tersebut mengatur tanggung jawab produsen sejak tahap perancangan produk (ecodesign) hingga pengelolaan sampah setelah produk dikonsumsi.

“Secara prinsip, peraturan ini mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab penuh atas pengelolaan sampah yang berasal dari produk, kemasan, dan/atau wadah yang mereka hasilkan,” ujarnya.

Regulasi baru ini disiapkan setelah KLH/BPLH mengevaluasi pelaksanaan PermenLHK Nomor P.75 Tahun 2019. Dari 842 produsen yang telah mendapatkan pembinaan, baru 386 yang mendaftar. Dari jumlah tersebut, hanya 79 produsen menyampaikan peta jalan dan 28 produsen yang merealisasikan serta melaporkan komitmennya.

Halaman 1 dari 3
Scroll to Top