Sampah Kiriman Berserakan di Pantai, J2PS : Produsen Jangan Jadi Penonton

DENPASAR, MENITINI – Sejumlah pantai di Bali Selatan menjadi langganan sampah kiriman ketikan musim barat tiba. Pantai Kedonganan menjadi salah satu wilayah pesisir yang dilanda sampah kiriman. Sampah kiriman di Pantai Kedonganan dominan sampah plastik.

Salah satu pengelola kafe di Pantai Kedonganan, Made Wetra mengatakan sampah kiriman memang rutin menepi di Pantai Kedonganan, saat musim angin barat. “Pihak DLHK sebenarnya sudah sering turun melakukan penanganan dengan membersihkan, mengumpulkan dan mengangkut ke TPS dan TPST,” katanya Jumat (10/2).

Namun karena volume sampah kiriman yang cukup banyak dan sebaran yang meluas petugas kewalahan melakukan pengaturan.  “Selaku pihak yang berkepentingan dengan pantai, tentu kami ikut bersinergi menangani sampah kiriman ini. Karena kami tidak ingin tamu mencium bau yang tidak sedap dan pemandangan yang kotor,” ucapnya.

Menurutnya, volume sampah kiriman terus meningkat tiap hari.  Hal ini menyulitkan pihaknya bersama-sama rekan yang lain, karena kemampuan mereka tidak maksimal dalam menangani sampah tersebut. Ia berharap pihak DLHK dapat menambah armada dan tenaga dalam melakukan penanganan sampah kiriman, agar secepatnya dapat dibersihkan.

BACA JUGA:  Pemkab Gianyar Tandatangani MoU Smart City dengan Kemenkominfo

Sementara Sekretaris Desa Adat Kedonganan, I Made Sumerta berharap pemkab melalui dinas terkait lebih awal melakukan antisipasi. Salah satunya menempatkan beberapa armada alat berat di Kedonganan. Dengan demikian, penanganan sampah akan cepat dilakukan tanpa harus menunggu datangnya armada. “Saya kira Pemkab perlu menempatkan beberapa alat berat yang dititipkan ke lembaga yang ada di Kedonganan sehingga penanganan sampah bisa lebih cepat,”pintanya.

Ia juga berharap Pemkab Badung membantu mencari solusi kemana sampah kiriman itu akan dibawa. Sebab di Kedonganan sudah tidak ada lahan untuk menampung sementara sampah tersebut. Jika langsung ke TPST Samtaku, tentu cukup berat karena berbayar. Sementara TPA Suwung sendiri kini tidak menerima sampah kiriman dari pantai.

Produsen Wajib Jalankan EPR

Terkait sampah plastik kiriman yang berserakan di pesisir pantai di Bali, Jaringan Jurnalis Peduli Sampah (J2PS) menyoroti keterlibatan produsen dalam menangani bekas kemasan plastik produsen. “Produsen, sesuai amanat UU 18 Tahun 2008 di pasal 15, produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang
diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses
alam. Turunan dari undang undang ini yakni Permen Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.  Peraturan ini mengatur tanggung jawab produsen atas produknya, mulai dari perencanaan pengurangan sampah, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan. Permen tersebut merupakan salah satu implementasi Extended Producers Responsibility (EPR) yang selama ini belum dijalankan oleh produsen,”  kata Ketua J2PS, Agustinus Apollonaris KD di Denpasar, Jumat (10/2).

BACA JUGA:  Alam Ganjar dan Pasukan Tim Penguin Bersih-bersih Sampah Plastik

Menurut wartawan Surat Kabar POS BALI ini,  EPR tanggung jawab produsen bahkan lebih besar dari sekedar CSR (corporate social responsibility). EPR secara umum digambarkan sebagai kebijakan pencegahan polusi. “Karena ini mandatory, produsen wajib bertanggung jawab atas kemasan hasil produksi mereka,”tegasnya.

EPR merupakan mekanisme atau kebijakan di mana produsen bertanggung jawab terhadap produk yang dibuat atau dijual (beserta kemasan) saat produk atau material tersebut menjadi sampah. “Dengan kata lain, produsen menanggung biaya untuk mengumpulkan, memindahkan, mendaur ulang, dan membuang produk atau material di penghujung siklus barang. Jadi, produsen jangan hanya diam dan menjadi penonton melihat plastik dan styrofoam yang berserakan di pantai. Ada belasan ribu produsen di tanah air, tapi hanya 29 yang terlibat dan aktif menjalankan Permen 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen,”kritiknya

BACA JUGA:  Lingkungan SLB Negeri Terganggu, Sampah Kiriman Sumbat Sungai Tadah Hujan

Ia menambahkan, dengan berbagai regulasi dari pusat dan di Bali penanganan sampah di laut dapat dilakukan dengan menguatkan koordinasi antar seluruh pihak lintas instansi, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga non profit dan partisipasi masyarakat menangani permasalahan sampah laut. “Dan yang yang lebih penting, mendorong perusahaan menerapkan peta jalan pengurangan sampah untuk mencegah timbulan sampah ke laut dengan mengimplementasikan program CSR dan EPR. Juga mendorong pengolahan sampah berbasis sumber untuk mencegah sampah ke laut,” tandasnyaM-003