Komitmen Le Minerale Wujudkan Permen 75/2019, Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen

KLUNGKUNG, MENITINI  – UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah  dan turunannya Permen LHK No 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen memastikan produsen wajib mengolah kembali kemasan untuk didaur ulang atau diguna ulang.

Seiring dengan dua regulasi diatas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggandeng sejumlah produsen meninjau lokasi pengumpulan dan pengolahan sampah langsung dari sumber di Pulau Bali. Salah satu produsen yang ikut serta yakni Le Minerale (Mayora Grup).

Selain mengunjungi tempat pengumpulan sampah plastik Bali Waste Cycle  (BWC) di Cargo, Kementerian LHK dan perwakilan Le Minerale mengunjungi Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Gema Santi, di Karangdadi, Desa Kusamba, Klungkung. Sejak Tahun 2019, TOSS Klungkung mendapat bantuan peralatan pengolahan sampah oleh Le Minerale 

BACA JUGA:  Lakukan Kunjungan Kerja di Tiga Lokasi, Pangdam Mayjen Rafael Suarakan Netralitas TNI

“Kunjungan ini wujud nyata komitmen produsen dalam menjalankan, Permen KLHK No. 75/2019 dimana produsen wajib menarik kembali kemasan untuk didaur ulang,” kata Kasubdit Barang dan Kemasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ujang Solihin Sidik saat kunjungan TOSS Kusamba, Kamis (3/12).

Ia mengatakan, model pengolahan sampah di TOSS Klungkung kolaborasi antara pemerintah, produsen dan pelaku daur ulang. Dimana pemerintah menyiapkan regulasi, produsen hadir mensupport sarana dan prasarana pengolahan sampah dan asosiasi sebagai pelaku daur ulang.   “Bekerja secara kolaboratif dengan pendekatan Extended Stakeholder Responsibility (ESR) mengajak semua pemangku kepentingan untuk mengelola kemasan pascapakai menjadi bahan baku yang diperlukan industri daur ulang,” kata Uso sapaan akrabnya.

BACA JUGA:  Sekda Adi Arnawa Tinjau Gedung SDN di Bongkasa yang Tertimpa Pohon Tumbang
Direktur BWC, Olive menjelaskan proses pemilahan sampah di Gudang BWC yang berlokasi di Jalan Cargo Kota Denpasar

Sementara Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab saat diminta pendapatnya mengatakan, ini sesungguhnya sinergi dan kolaborasi sempurna untuk menyelesaikan sampah langsung dari sumber. 

“Ini terobosan yang perlu diapresiasi. Keterlibatan tiga pilar, pemerintah, produsen dan pelaku daur ulang. Apa yang dilakukan Le Minerale di TOSS Klungkung sesungguhnya jadi rule model pengelolaan sampah di Bali langsung dari sumber. Sekaligus wujud komitmen dan tanggung jawab produsen dalam implementasi Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen sesuai amanat Permen LHK 75/2019,” kata Umar Alkhatab di Denpasar, Senin (6/12)

Ia mengatakan, pejabat dan kepala daerah mesti punya komitmen terhadap lingkungan. Kepala daerah berpikir solusi, menyelesaikan sampah di sumber. “Dinas Lingkungan Hidup mestinya terus mendorong  sampah selesai di sumber. Jangan berpikir lagi soal TPA,. TPA tak menyelesaikan sampah, hanya memindahkan sampah ke tempat lain,” ujarnya.

BACA JUGA:  Empat Ruko di Malteng Dilalap Api, Diduga Korsleting listrik

Sementara Direktur Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novrizal Tahar dalam sambutannya mengatakan, komitmen pemerintah pusat membantu pemda yang punya komitmen pengelolaan sampah (sarana dan prasarana penunjang pengelolaan sampah). 

“Mestinya sampah sebanyak mungkin diselesaikan di tempat. LH sedang mendorong produsen bersama pemerintah daerah membantu mengolah sampah produsen.  Pemain kunci pengelolaan sampah sudah ada, sekarang tinggal diperkuat dengan sinergi dan kolaborasi,” katanya. sel/poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *