KLH Perketat Izin Limbah B3, Penyimpanan Wajib Terintegrasi Pengelolaan

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq. (Foto: Biro Humas Kemen LH/BPLH)

Kepolisian menyatakan kejadian itu berkaitan dengan proses pembersihan pipa menggunakan cairan asam nitrat yang didorong gas nitrogen, sehingga memicu reaksi kimia dan menghasilkan gas berwarna oranye. Meski hasil uji kualitas udara masih berada di bawah ambang batas baku mutu, KLH menilai insiden tersebut menunjukkan pentingnya pengelolaan limbah B3 yang ketat dan terintegrasi.

BACA JUGA:  Longsor Gunungan Sampah di Bantar Gebang Tewaskan 4 Orang, Menteri LH: Bukti Kegagalan Sistemik Pengelolaan Sampah Jakarta

Menurut KLH, penegakan kewajiban izin limbah B3 diharapkan mampu meminimalkan risiko pencemaran serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat di sekitar kawasan industri.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top