Dari hasil patroli lapangan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran serius, di antaranya cerobong industri yang mengeluarkan asap pekat berwarna hitam serta praktik pembakaran limbah secara terbuka (open burning) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rasio menegaskan, penghentian sumber emisi di delapan perusahaan tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri agar tidak mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara.
“Tidak ada ruang bagi industri yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kesehatan masyarakat. Kami menghentikan operasional sumber emisi di delapan perusahaan ini secara langsung. Jika tetap tidak patuh, izin lingkungan dapat dicabut dan kasusnya dibawa ke ranah pidana,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, KLH/BPLH menghentikan sumber emisi berupa boiler, furnace, dan spray dryer di delapan perusahaan, yakni PT MF di Kabupaten Bekasi, PT BK di KBN Marunda Jakarta Utara, PT MG di Kawasan JIEP Jakarta Timur, PT KP di Bekasi Fajar Estate, PT RJ di Kawasan Jatake Tangerang, PT PM di Kawasan Jababeka II, PT DK di Cikarang Barat, serta PT TK di Kabupaten Tangerang.









