Kisah Asmara, Terlalu Romantis, Mahasiswa Ini Dipenjara, Denda Rp90 Juta

DENPASAR, MENITINI.COM Sikap romantis pada pacar hal wajar. Tapi di Taiwan, seorang mahasiswa harus masuk penjara karena terlalu mesra dengan pasangannya, publi area.

Rupanya wanita yang disebutnya sebagai ‘pacar’, bukanlah pacar sesungguhnya, tapi pacar sewaan. Pada Juli 2019, mahasiswa tersebut menyewa jasa pacar pura-pura lewat perusahaan Love Acting Extra, dengan biaya Rp 3,6 juta untuk tiga jam.

Perusahaan itu memberlakukan aturan ketat terhadap klien yang menyewa jasa mereka. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi, tentang apa yang diperbolehkan maupun dilarang, saat klien dan pacar sewaan berkencan.

Dalam kasus mahasiswa yang hanya diketahui bermarga Chen ini, klien diperbolehkan menggandeng tangan, membelai rambut dan berpelukan selama waktu jam sewa.

BACA JUGA:  Taiwan Diguncang Gempa 7,4 Magnitudo

Tapi dia dilarang mencium atau menyentuh pacar sewaan di area tubuh yang tidk pantas.

Setelah menandatangani kontrak, Chen pun bertemu dengan pacar sewaannya di Taipei Main Station pada 2 Agustus 2019, untuk kencan selama tiga jam. Awalnya kencan berjalan mulus, keduanya makan bareng di restoran dan berlanjut dengan jalan-jalan di taman.

Namun seiring kencan mendekati akhir, Chen mulai berbicara yang aneh-aneh. Bahkan pada satu momen, dia mengatakan ingin menculik pacar pura-puranya itu. Lebih jauh lagi Chen mencoba menyentuh area intim wanita tersebut.

Seperti dikutip Oddity Central, berdasarkan kesaksian pacar yang jasanya disewa Chen, kliennya itu menyentuh paha bagian dalam, membuka kancing kemeja hingga menyentuh punggungnya. Padahal Chen tahu benar kalau tindakan itu dilarang dalam kontrak.

BACA JUGA:  Sebanyak 50 Orang Disebut Tertimbun Runtuhan Batu Gunung saat Gempa Taiwan

Dalam keadaan takut dan khawatir akan disakiti, pacar sewaannya itu terpaksa diam saja saat Chen melakukan aksinya.

Terlebih lagi situasi taman juga sedang sepi sehingga tidak ada orang yang bisa dimintai tolong.

Untungnya setelah waktu tiga jam habis, Chen bertindak sesuai kontrak, dan mengakhiri perbuatan tak senonohnya itu. Tapi yang Chen tidak ketahui, pacar sewaannya langsung mendatangi kantor polisi terdekat dan mengadukan perbuatannya.

Saat itu juga Chen ditangkap. Dia pun meminta maaf dan menuliskan surat permohonan maaf. Tapi hukum tetap harus berjalan.

Perbuatannya tetap melanggar hukum karena dilakukan tanpa persetujuan pihak wanita. Kasusnya kemudian dibawa ke jalur hukum dan Chen harus menjalani sidang.

BACA JUGA:  Gempa Magnitudo 6,3 Mengguncang Taiwan

Putusan hakim menyebutkan bahwa Chen telah melakukan tindakan tercela. Dia pun dinyatakan bersalah atas perbuatan tidak senonoh dan divonis enam bulan penjara serta denda Rp 90 jutaan.

Tidak terima dengan putusan hakim, Chen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun pada Kamis (14/01/2021), bandingnya ditolak, sehingga sang mahasiswa harus tetap menjalani hukumannya poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *