JAKARTA,MENITINI.COM-Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa usulan agar presiden dapat menunjuk langsung gubernur tanpa melalui mekanisme demokratis berpotensi menyalahi konstitusi. Hal ini disampaikan Rifqi menanggapi gagasan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang menyarankan perubahan sistem pemilihan kepala daerah.
“Penunjukan gubernur secara langsung oleh presiden tanpa melibatkan DPRD jelas berpotensi mengangkangi konstitusi. Itu bisa dikategorikan inkonstitusional,” ujar Rifqi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Ia merujuk Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut sistem pemilihan langsung (direct election), menurut Rifqi, prinsip demokratis tetap harus dijunjung.
“Ada dua pendekatan yang sah secara konstitusi: melalui pemilu langsung seperti yang kita jalankan sekarang berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, dan melalui DPRD yang disebut indirect democracy,” jelas politisi Fraksi NasDem tersebut.
Namun, Rifqi menyoroti pernyataan Muhaimin yang mengusulkan agar gubernur ditunjuk langsung oleh presiden karena dianggap sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Menurutnya, ide tersebut tidak memiliki pijakan konstitusional yang kuat.
Sebagai jalan tengah, Rifqi mengusulkan kompromi: presiden dapat mengusulkan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi, yang selanjutnya akan dipilih atau disetujui melalui rapat paripurna DPRD.
“DPRD adalah representasi rakyat daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu. Jika pengambilan keputusan tetap melalui DPRD, maka prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam konstitusi tetap terjaga,” pungkas Rifqi. (Sumber: Parlementaria)
- Editor: Daton