DENPASAR,MENITINI.COM – Pemerintah Kota Denpasar membatalkan rencana kerja sama pengolahan sampah dengan pihak swasta di atas lahan seluas 3 hektare di kawasan Pesanggaran. Pembatalan ini terjadi di tengah kondisi darurat pengelolaan sampah, menjelang penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang dijadwalkan pada 23 Desember 2025.
Pembatalan kerja sama tersebut tidak lepas dari berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, yang menempatkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) sepenuhnya di bawah kendali pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, mengungkapkan bahwa sebelumnya Pemkot Denpasar telah menyiapkan langkah konkret untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA Suwung dengan merencanakan pengolahan sampah berbasis energi melalui kerja sama dengan pihak ketiga.









