JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat komitmen menjaga nilai aset negara hasil sitaan perkara besar. Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, turun langsung melakukan inspeksi mendadak dan verifikasi fisik terhadap aset-aset bernilai ekonomis tinggi yang berada di bawah pengelolaan BPA, Selasa (6/1/2026).
Inspeksi ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara berjalan optimal, transparan, serta mampu menjaga nilai aset sebelum dilelang. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kegiatan pengecekan menyasar dua lokasi penyimpanan utama, yakni Bengkel Auto Vault di Jakarta serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Aset yang diperiksa berasal dari sejumlah perkara besar, termasuk kasus megakorupsi tata niaga timah dengan terpidana Harvey Moeis serta perkara gratifikasi penanganan perkara yang menjerat Vera Sahirah dan pihak terkait.








