Ia menjelaskan, penguatan sistem pengolahan sampah dari sumbernya tidak hanya mendukung operasional PSEL agar berjalan sesuai kapasitas, tetapi juga berkontribusi pada pengurangan biaya pengolahan, penurunan waktu henti operasional, serta penekanan risiko pencemaran lingkungan akibat residu sampah.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Dalam aturan itu, Kementerian PU diberi peran strategis untuk mempercepat dukungan perizinan dan nonperizinan guna mendorong percepatan pembangunan PSEL.
Di sektor persampahan, Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya juga bertugas menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pengelolaan sampah. Tugas tersebut mencakup penguatan sistem pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah, sebagai bagian dari pembinaan teknis pengelolaan sampah di tingkat nasional.









