Keluar Masuk Penjara, Duo Residivis Ini Kembali Curi Motor di Parkiran Pura 

Pelaku Koming berperan merencanakan pencurian, menyiapkan kunci palsu, menentukan target, dan menunjukkan lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan pemantauan situasi di TKP. Dan tersangka MRPP, laki-laki berperan mengambil motor curian di TKP dan menjual sepeda motor hasil curian.

Kedua pelaku diamankan oleh team opsnal Polsek Mengwi pada hari Rabu 16 Februari 2022 dengan waktu yang berbeda. Pelaku I NAW alias Koming diamankan dirumahnya diberingkit, Mengwitani pada pukul 21.00 wita dan pelaku MRPP diamankan dirumah kos dikawasan Gang Pipit, Batu Bulan Kangin, Gianyar, pada pukul 23.30 wita.

BACA JUGA:  Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: 9 Terdakwa Divonis 9–15 Tahun Penjara, Kerry Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

Kedua Resedivis tersebut diamankan oleh team opsnal Polsek Mengwi lantaran telah mengambil sebuah sepeda motor honda scoopy DK 3963 FAW warna hitam coklat di Jaba Pura Dalem Tungkub, Banjar Sila Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. mereka beraksi engan menggunakan kunci palsu pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 18.00 wita.

BACA JUGA:  Jaksa Yakini Ada Aliran Dana Suap Rp60 Miliar, Marcella Santoso dkk Diminta Bayar Uang Pengganti
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top