Keluar Dari Penjara Karena Narkoba, Wanita Thailand Diusir Dari Bali

MUS (dua dari kanan) dideportasi. (MENITINI/ IST)
MUS (dua dari kanan) dideportasi. (MENITINI/ IST)

DENPASAR,MENITINI-Seorang WNI  Thailand berinisial MUS dideportasi dari Bal. Wanita berusia 35 tahun itu dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang – Undang No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar menjelaskan bahwa pasa 16 Desember 2010 silam, MUS tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Thailand. Ketika akan dijemput supir yang akan menjemputnya di area kedatangan petugas Bea Cukai menangkapnya karena gelagatnya yang mencurigakan. 

BACA JUGA:  Kejagung Gelar Rekonstruksi Kasus Suap PN Jakarta Pusat, Libatkan Delapan Tersangka

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami