Pada penanganan tindak pidana umum, Kejati Riau menyelesaikan 432 perkara dari total 522 SPDP yang ditangani. Melalui pendekatan keadilan restoratif, sebanyak 40 dari 43 perkara disetujui untuk diselesaikan di luar persidangan. Kejati Riau juga melakukan sosialisasi intensif terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru kepada seluruh jaksa di wilayah Riau.
Di bidang tindak pidana khusus, Kejati Riau menangani puluhan perkara korupsi dan kejahatan khusus lainnya. Sepanjang 2025, penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara berhasil dilakukan dengan nilai mencapai Rp16,84 miliar, baik dalam bentuk aset maupun uang tunai. Selain itu, bidang Pidsus juga menyelesaikan seluruh perkara yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, Kepabeanan, dan Cukai.
Capaian signifikan juga ditorehkan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui pendampingan hukum, bantuan litigasi dan nonlitigasi, serta pelayanan hukum kepada masyarakat, Kejati Riau berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan serta kekayaan negara senilai Rp88,15 miliar sepanjang 2025.
Pada bidang pemulihan aset, meskipun struktur organisasi baru efektif berjalan sejak November 2025, Kejati Riau mencatat total barang rampasan negara sebanyak 3.793 unit. Sebanyak 3.398 unit telah diselesaikan melalui lelang dan mekanisme lainnya dengan PNBP mencapai Rp8,76 miliar. Saat ini, Kejati Riau juga tengah menyiapkan gedung khusus pemulihan aset hasil perkara korupsi.









