Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan good governance dan kepastian hukum, baik di lingkungan pemerintahan maupun korporasi.
“Pemanfaatan layanan perbankan BRK Syariah juga mendukung transparansi, efisiensi, dan keamanan dalam pengelolaan keuangan Kejaksaan,” katanya.
Menurut Kajati, fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan perkara pidana, tetapi juga memiliki peran penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk upaya pencegahan dan mitigasi risiko hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ia berharap kerja sama ini tidak berhenti sebatas dokumen formal, tetapi dapat diimplementasikan secara konkret melalui komunikasi yang terbuka dan profesional antarpihak.
“Kami siap mendukung upaya pengamanan aset dan kepentingan hukum badan usaha milik daerah demi pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan workshop tentang peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dalam pemberian layanan pertimbangan hukum kepada sektor perbankan. Workshop tersebut menghadirkan Wakil Kepala Kejati Kepri Diah Yuliastuti sebagai pemateri.
Kegiatan yang berakhir sekitar pukul 12.00 WIB ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan BRK Syariah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan perbankan yang transparan, akuntabel, serta berintegritas.*
- Editor: Daton









