Selain terkait saksi dan barang bukti, jumlah kerugian yang diduga mencapai ratusan miliar juga menjadi dasar perlunya dilakukan penguatan penyidikan LPD Adat Sangeh.
Mencermati kompleksitas penyidikan LPD Adat Sangeh sehingga pada tanggal 15 Maret 2022, penyidik Kejari Badung kemudian menyerahkan penyidikan perkara ini ke Kejati Bali.
“Bapak Kajati Bali ingin penyidikan LPD Adat Sangeh diselesaikan secara cepat sehingga untuk efektifitas pelaksanaan penyidikan dipandang perlu mengambil alih penyidikan dari Kejari Badung,” terangnya.
Pengambilalihan ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung – 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Pada saat diserahkan, penyidik Kejari Badung belum melaksanakan pemeriksaan saksi sehingga penyidik Kejari Badung hanya menyerahkan berkas hasil penyelidikan ke Kejati Bali.