Kejari Klungkung Musnahkan Sabu dan Ratusan Kilogram Beras Oplosan

Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Kamis (13/7/2023). (Foto: Istimewa)
Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Kamis (13/7/2023). (Foto: Istimewa)

KLUNGKUNG,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), Kamis (13/7/2023). Selain narkotika jenis sabu seberat 60,36 gram, terdapat juga pakaian dan beras oplosan yang dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilangsungkan di halaman kantor Kejari Klungkung, dipimpin langsung Kajari Klungkung, Dr. Lapatawe B Hamka. Turut dihadiri Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Klungkung. Sekitar pukul 10.00 Wita, pemusnahan barang bukti dimulai dengan cara dipotong, dipukul menggunakan palu kemudian dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Dr. Lapatawe B Hamka menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan serangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-63. Barang bukti yang dimusnahkan dipastikan berasal dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Yakni perkara yang terjadi sepanjang Januari-Juli 2023.

Tak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini barang bukti yang dimusnahkan juga didominasi dari perkara kasus narkoba. Terdapat sebanyak 60,36 gram brutto narkoba jenis sabu yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Ditambah dengan 20 buah HP dari perkara yang sama.

BACA JUGA:  Kejari Jakarta Barat Setor Rp530,4 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara

Di samping itu ada juga barang bukti penertiban perjudian, 11 potong pakaian dalam dari perkara perlindungan anak dan ITE. Termasuk barang bukti tindak pidana metrologi ilegal berupa 114,9 kilogram beras, satu potong kepala penyu hijau dalam perkara tindak pidana konservasi SDA hayati dan ekosistem. Terkait barang bukti beras seberat 114,9 kilogram tersebut, Lapatawe B Hamka menyampaikan beras tersebut sudah dioplos. Beras dengan kualitas bagus dicampurkan dengan beras tidak bagus, kemudian dijual ke konsumen. Pada perkara tersebut, alat-alat berupa mesin jarit karung dan timbangan juga turut dimusnahkan.

“Semua barang bukti yang kita musnahkan merupakan perkara tahun 2023. Kita memang setiap tahun dua kali melakukan pemusnahan barang bukti antara bulan Juli dan Desember,” Dr. Lapatawe B Hamka.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Setujui Rehabilitasi 3 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Lewat Restorative Justice

Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari-Juli memang cukup tinggi. Meski demikian, kalau Polres Klungkung memastikan akan selalu melakukan penindakkan atas kasus tersebut. Di samping juga mengupayakan tindakan preventif di masyarakat.

“Kami juga akan terus mengedukasi masyarakat atau di lingkungan sekolah bagaimana generasi penerus itu terbangun bahwasanya kita harus memerangi narkoba,” tegasnya. (M-001)

  • Editor: Daton
Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita

Berita Lainnya:

Berita Lainnya:

Iklan

BERITA TERKINI

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si.

17 Program Prioritas Pemerintah Kota Ambon

AMBON, MENITINI – Pemerintah Kota Ambon menetapkan 17 program prioritas pembangunan sebagai fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Program ini dijalankan sebagai bagian dari arah

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top